Hukum

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Impor

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Peredaran rokok ilegal yang diimpor dari beberapa negara berhasil diungkap oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

“Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami, sehingga yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu (15/12/2024).

Ia menambahkan, meski jumlahnya belum signifikan, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut perlu diwaspadai. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mengungkap pihak utama yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal ini.

Lenni juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus semacam ini berlangsung hampir setiap bulan sepanjang 2024 melalui operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Beberapa merek rokok impor ilegal yang ditemukan tanpa pita cukai resmi meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Rokok ilegal yang berhasil diungkap diketahui berasal dari Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Temuan tersebut tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Hingga saat ini, total rokok ilegal impor yang disita mencapai 217.080 batang dengan nilai barang sekitar Rp300.682.200. Berkat pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp208.598.010.

“Hasil koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai, rokok ilegal dari luar negeri tersebut ditemukan pula di pesisir Sumatera,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara karena menghilangkan potensi pemasukan dari pembayaran pita cukai rokok.

“Rokok impor juga bisa dijual secara legal, importirnya terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rokok impor tersebut harus dilekati pita cukai terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button